Analisis Mendalam LAPAN: Dari PHK Wartawan, Disrupsi Digital, hingga Marginalisasi Ekosistem Jurnalisme

[LAPANNews — Industri media Indonesia saat ini berada dalam tekanan multidimensi yang semakin kompleks. Tidak hanya dipengaruhi oleh disrupsi digital global dan penurunan pendapatan iklan, tetapi juga oleh persoalan struktural lain yang kini menjadi sorotan serius: ketidakefektifan penggunaan anggaran negara, ketidaksinkronan regulasi pers, dan melemahnya perlindungan pekerja media.

Menurut Nirwan Junaidi Rokan, pengurus Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) yang juga aktif sebagai pemerhati perusahaan media, pekerja jurnalistik, dan pekerja informal serabutan, kondisi ini telah berkembang menjadi krisis ekosistem informasi nasional.

“Yang kita hadapi bukan sekadar krisis media. Ini adalah krisis sistemik yang melibatkan ekonomi, regulasi, politik anggaran, dan masa depan demokrasi informasi,” ujarnya dalam analisisnya.

Gelombang PHK dan Runtuhnya Model Ekonomi Media

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 1.200 pekerja media terdampak PHK sepanjang 2023–2024. Tren ini berlanjut hingga 2025 dengan tambahan ratusan pekerja media kembali kehilangan pekerjaan akibat efisiensi perusahaan pers.

Tekanan utama datang dari pergeseran besar belanja iklan nasional, di mana sekitar 75% kini dikuasai oleh platform digital global seperti Google dan Meta. Akibatnya, media lokal kehilangan sumber pendapatan utama. Nirwan menilai kondisi ini menandai runtuhnya model bisnis media konvensional. “Media tidak lagi menjadi pusat ekonomi informasi. Mereka hanya produsen konten, sementara nilai ekonominya diserap oleh platform global,” katanya.

Dampaknya, perusahaan media melakukan efisiensi ekstrem: pemangkasan redaksi, penurunan honor liputan, hingga berubahnya status wartawan menjadi pekerja berbasis proyek tanpa kepastian kerja.

Wartawan dalam Situasi “Precariat”

Dalam analisis diskusi LAPAN, kondisi ini melahirkan kelompok pekerja baru di sektor media yang disebut sebagai precariat journalism—jurnalis dengan pendapatan tidak stabil, tanpa kontrak, dan minim perlindungan sosial.

Sekitar 30% jurnalis masih menerima upah di bawah Rp2,5 juta per bulan dan 70% jurnalis nol upah. Banyak di antaranya bekerja tanpa status pekerja tetap yang jelas.

“Wartawan hari ini sering kali setara dengan pekerja informal: tidak punya kepastian, tapi dituntut profesional,” ujar Nirwan.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi independensi jurnalisme di lapangan.

UU Pers, Sertifikasi, dan Ketidaksinkronan Regulasi

LAPAN menyoroti ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan praktik regulasi turunan seperti sertifikasi wartawan, verifikasi perusahaan pers, serta kebijakan digital seperti UU ITE.

Secara normatif, UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Namun dalam praktik, mekanisme administratif seperti sertifikasi dan verifikasi belum sepenuhnya inklusif.

Nirwan menilai hal ini menciptakan kesenjangan antara media besar dan media kecil, terutama di daerah. “Regulasi yang tidak sinkron justru berpotensi menjadi jebakan administratif bagi pekerja media, bukan perlindungan,” tegasnya.

Di sisi lain, ancaman kriminalisasi melalui UU ITE juga menciptakan chilling effect terhadap kebebasan jurnalistik. 

Ledakan Hoaks dan Krisis Literasi Digital

Di tengah tekanan ekonomi media, ruang digital justru dipenuhi oleh konten tidak terverifikasi yang mengejar viralitas. Konten sensasional sering kali lebih cepat menyebar dibandingkan berita berbasis verifikasi. “Yang menang hari ini bukan yang benar, tapi yang paling viral,” kata Nirwan.

Kondisi ini memperburuk literasi publik, di mana masyarakat sulit membedakan antara jurnalisme profesional dan konten manipulatif.

Platform Digital: Dominasi Algoritma dan Distorsi Informasi

Platform digital global memiliki peran ganda dalam ekosistem informasi Indonesia. Di satu sisi, mereka memperluas akses informasi dan partisipasi publik. Namun di sisi lain, algoritma berbasis engagement mendorong konten emosional dan sensasional. Nirwan menilai, media kini berada dalam tekanan ganda: kehilangan pendapatan, tetapi tetap harus mengikuti logika algoritma agar tetap bertahan. “Platform digital tidak netral. Ia menentukan apa yang dianggap penting oleh publik,” ujarnya.

Politik Anggaran Negara: Dari Efisiensi ke Seremonial

Sorotan paling tajam LAPAN tertuju pada politik penggunaan anggaran negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dinilai tidak menyentuh akar masalah, karena dalam praktiknya banyak anggaran justru tetap terserap pada kegiatan seremonial. 

Mulai dari seminar, publikasi, forum diskusi, hingga kegiatan sosialisasi yang tidak memiliki dampak terukur terhadap peningkatan kualitas media maupun literasi publik. “Efisiensi yang terjadi sering kali hanya administratif, bukan substansial,” tegas Nirwan.

Di daerah, pola yang sama juga terjadi melalui APBD yang lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan pencitraan ketimbang penguatan literasi media dan dukungan terhadap jurnalisme lokal.

Marginalisasi Pekerja Media dari Hulu ke Hilir

LAPAN menilai bahwa pola penggunaan anggaran yang tidak efektif tersebut berdampak langsung pada marginalisasi pekerja media. Ketika anggaran komunikasi publik lebih banyak terserap pada kegiatan seremonial, ruang kerja media profesional semakin menyempit.

Akibatnya:

  • PHK meningkat di perusahaan media
  • Upah jurnalis stagnan atau menurun
  • Ketergantungan pada proyek publikasi meningkat
  • Wartawan daerah semakin rentan secara ekonomi

“Negara secara tidak langsung ikut membentuk ekosistem yang melemahkan media,” kata Nirwan. 

Literasi Publik yang Tidak Berimbang

Nirwan juga menyoroti bahwa pola belanja anggaran komunikasi publik cenderung menghasilkan literasi satu arah. Informasi yang disampaikan lebih bersifat persuasif dan administratif, bukan edukatif dan kritis. “Literasi yang dibangun bukan untuk memahami, tetapi untuk menerima,” ujarnya.

Kondisi ini diperparah oleh lemahnya kapasitas media akibat tekanan ekonomi, sehingga ruang jurnalisme mendalam semakin menyempit. 

Upaya Pemerintah dan Kesenjangan Implementasi

Pemerintah melalui Komdigi dan Dewan Pers telah menjalankan sejumlah program, antara lain:

  • Implementasi Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024)
  • Pelatihan jurnalis digital
  • Verifikasi perusahaan pers
  • Program kesejahteraan wartawan

Namun LAPAN menilai implementasi kebijakan tersebut masih belum menjangkau akar persoalan di lapangan, terutama di media kecil dan daerah. Hingga akhir 2025, Dewan Pers mencatat 94 media telah lulus verifikasi faktual, namun jumlah tersebut masih kecil dibandingkan pertumbuhan media online secara nasional. 

Sikap LAPAN: Reformasi Menyeluruh Ekosistem Informasi

LAPAN mendorong reformasi menyeluruh ekosistem media dan tata kelola anggaran negara, dengan penekanan pada:

  • Sinkronisasi UU Pers, UU ITE, dan regulasi digital
  • Percepatan verifikasi media dengan pendekatan pembinaan
  • Perlindungan sosial dan standar upah layak bagi wartawan
  • Reformasi anggaran komunikasi publik dari seremonial ke substansi
  • Penguatan literasi media yang berimbang dan kritis
  • Pengawasan dampak algoritma platform digital

“Tanpa pembenahan menyeluruh, kita hanya akan melihat media yang semakin lemah dan demokrasi yang kehilangan kualitas informasinya,” tegas Nirwan. 

Krisis Informasi sebagai Krisis Demokrasi

Menurut Nirwan Junaidi Rokan, krisis media hari ini bukan sekadar persoalan industri, tetapi refleksi dari krisis tata kelola informasi nasional. Ketika pekerja media dimarginalkan, regulasi tidak sinkron, literasi publik lemah, dan anggaran negara tidak efektif, maka yang terancam bukan hanya media—tetapi juga kualitas demokrasi Indonesia. “Pers yang lemah berarti demokrasi yang rapuh. Dan itu adalah risiko paling besar yang sedang kita hadapi,” tutupnya.[*red]